Polda Sulteng Musnahkan Tiga Kg Sabu-sabu dari Lima Tersangka

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari dua kasus dengan total seberat mencapai tiga kilogram (kg) pada Selasa (7/5/2024).

Pemusnahan ini berlangsung di lobi Ditres Narkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait seperti Bea Cukai Pantoloan, kejaksaan tinggi, Balai POM, serta pengacara para tersangka.

Menurut Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, tiga kg sabu-sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang ditanganinya dalam kurun waktu Maret 2024.

Dari dua kasus tersebut, lima tersangka telah ditahan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun.

Raden Real Mahendra menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkapnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulteng. CAL

Komentar