SIGI– Aparat Polsek Biromaru, Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian di Desa Jono Oge.
Kepala Seksi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, Rabu (24/7/2024) mengatakan, terduga pelaku pencurian berinisial JY (25) berdomisili di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu itu ditangkap pada Kamis (18/7/2024) siang.
Dia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/75/VII/2024/Polda Sulteng/Polres Sigi/Sektor Biromaru yang dilaporkan pada tanggal 18 Juli 2024. Dari hasil interogasi kata Nuim, JY mengakui perbuatannya.
Dia menjelaskan, terduga pelaku masuk ke kamar milik korban lalu membuka tas yang berisi celengan kemudian membongkarnya menggunakan pisau dan mengambil uang sejumlah Rp3,5 juta serta sepasang sepatu.
“Uang dari hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-harinya,” ujarnya.
Nuim Hayat mengatakan, penangkapan ini merupakan keberhasilan Polsek Biromaru dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan.
Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Biromaru serta masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya. HAL
Komentar