SIGI– Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis dana hibah pembangunan rumah ibadah tahun 2024, Kamis (1/8).
Wabup Sigi dalam sambutannya menyampaikan bagi masyarakat yang ingin menjadi seorang pekerja migran diharapkan untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang menjadi organisasi perangkat daerah secara resmi.
Hal tersebut kata dia, bertujuan agar tidak adanya masyarakat yang tertipu atau secara ilegal menjadi pekerja migran.
Dia mengatakan, tidak dibenarkan ketika hendak menjadi seorang pekerja migran melalui jalur calo atau ilegal yang notabene tidak memiliki legalitas hukum.
Selanjutnya dia menyampaikan bahwa dalam menyosialisasikan terkait perda tersebut perlu adanya peran aktif pemerintah kecamatan, desa dan para tokoh agama di Kecamatan Nokilalaki sehingga masyarakat bisa mengetahui prosedur ketika hendak menjadi seorang pekerja migran secara legal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, serta Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan.
Hadir pula Kabag Kesra, Kepala Bidang Nakertrans, Camat Nokilalaki, para kepala desa se Kecamatan Nokilalaki serta tokoh agama setempat. HAL
Komentar