NEW YORK– Majelis Umum PBB pada hari Rabu mengadopsi resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.
Resolusi yang dipelopori oleh Palestina tersebut diadopsi melalui konsensus yang luar biasa dengan 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain. Dari 14 negara yang menentang resolusi itu, satu di antaranya Papua Nugini—tetangga terdekat Republik Indonesia (RI).
Menurut PBB, resolusi tersebut menyerukan Israel untuk mematuhi hukum internasional dan menarik pasukan militernya, segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki, dan membongkar sebagian tembok pemisah yang dibangunnya di dalam Tepi Barat yang diduduki.
Kebanyakan negara yang menentang resolusi tersebut berasal dari wilayah Pasifik. Itu wajar karena banyak negara di wilayah itu telah menerima bantuan pembangunan dari Israel dalam beberapa tahun terakhir.
“Suara setuju Selandia Baru pada dasarnya merupakan sinyal dukungan kuat kami terhadap hukum internasional dan perlunya solusi dua negara,” kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters, yang negaranya memilih mendukung resolusi.
Namun, Peters mengatakan Selandia Baru memiliki kekhawatiran tentang aspek-aspek teks resolusi tersebut. “Resolusi ini tidak sempurna, dan Selandia Baru telah menjelaskan dengan jelas di PBB…keberatan kami terhadap aspek-aspek teks tersebut,” paparnya seperti dikutip dari RNZ, Kamis (19/9/2024).
“Misalnya, kerangka waktu 12 bulan resolusi tersebut untuk penarikan Israel dari Wilayah Palestina yang diduduki terus terang tidak realistis,” paparnya.
“Kami juga kecewa karena resolusi tersebut melampaui apa yang dibayangkan dalam pendapat penasihat dalam beberapa hal,” ujarnya.
Resolusi yang disponsori bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota tersebut menuntut agar pendudukan Israel atas wilayah Palestina dinyatakan ilegal menurut hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan (DK) PBB. Mencatat bahwa permukiman Israel juga melanggar hukum internasional, resolusi tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB.
Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa masalah Palestina adalah tanggung jawab permanen PBB hingga diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, karena resolusi tersebut mencatat kebutuhan mendesak bagi Israel untuk mengakhiri pendudukannya yang dimulai pada tahun 1967.
Resolusi tersebut selanjutnya meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan sejak diadopsi.
14 Negara yang Menentang Diakhirinya Pendudukan Israel atas Palestina
1. Argentina
2. Ceko
3. Fiji
4. Hungaria
5. Israel
6. Malawi
7. Mikronesia
8. Nauru
9. Palau
10. Papua Nugini
11. Paraguay
12. Tonga
13. Tuvalu
14. Amerika Serikat
(sumber: sindonews.com)
Komentar