TOUNA– Polres Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada seorang personelnya yang melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), di halaman mapolres setempat, Selasa (3/12/2024).
Upacara PTDH ini dipimpin oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan JM Hutagaol dan diikuti oleh pejabat utama dan personel lainnya.
Pemberhentian terhadap personel atas nama Bripka Ahmad Hidayat dengan jabatan bintara Polres Touna ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: KEP/23/XI/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024.
Namun pada upacara tersebut Bripka Ahmad Hidayat tidak hadir, hanya fotonya yang dibawa oleh salah satu personel untuk dilakukan seremonial penanggalan atribut Polri oleh kapolres.
Dalam arahannya, Kapolres Ridwan JM Hutagaol mengatakan, upacara pemberhentian yang dilaksanakan ini agar tidak terulang lagi kepada personel Polres Touna yang lain.
“Ini merupakan seremonial upacara PTDH. Kepada rekan-rekan untuk menjadi Polri perlu memiliki integritas, kedisiplinan dan profesionalisme, sehingga dapat memahami kedudukan kita sebagai anggota Polri,” pesannya.
Untuk diketahui, personel atas nama Bripka Ahmad Hidayat ini diberhentikan karena melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. HAL
Komentar