Surat Izin Tak Berlaku, Empat Senpi Personel Polda Sulteng Ditarik

-Utama-
oleh

PALU– Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin), khususnya senjata api (senpi) personel, Senin (23/12/2024) pagi.

Kegiatan ini berlangsung di depan Mapolda Sulteng dan difokuskan pada pemeriksaan secara serentak terhadap senpi dan amunisi seluruh Satuan Kerja (Satker), baik di tingkat mabes, polda, maupun polres.

Pelaksanaan gaktibplin dipimpin Kabid Propam yang diwakili AKP Muh Fadly selaku Pelaksana Tugas Kaurbinplin Subbidprovos.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan empat personel yang Surat Izin Pemegang Senjata Api sudah tidak berlaku, sehingga senpinya itu ditarik oleh petugas Bidang Propam.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 tanggal 3 November 2024, yang berisi petunjuk dan arahan terkait banyaknya penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri, baik dalam pelaksanaan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat, AKBP Sugeng Lestari menyampaikan, pemeriksaan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan penggunaan senpi oleh personel sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, mengingat data pada tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan masih adanya kasus pelanggaran terkait penggunaan senpi,” ujar Sugeng Lestari.

Lebih lanjut dia menambahkan, tindakan tegas berupa penarikan senpi akan dilakukan terhadap personel yang melanggar aturan, termasuk tidak memperpanjang izinnya.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin personel dalam mematuhi ketentuan penggunaan senpi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya. CAL

Komentar