Pria di Parimo Ini Ditahan Polisi Usai Tikam Dua Perempuan Gara-gara Ayamnya Tak Dibeli

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PARIMO– Aparat Polsek Tinombo Selatan, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap pelaku penikaman terhadap dua perempuan yakni Fatmin Sarimin (62) dan Salsa (11), warga Dusun 1 Desa Sidoan Selatan pada Ahad (22/12/2024).

Atas kejadian itu, kedua korban mengalami sejumlah luka di leher, punggung dan telapak tangan.

Kepala Seksi Humas Polres Parimo, Iptu Sumarlin mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut.

“Pelakunya berinisial AR (30), warga Desa Sidoan,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan kronologi kejadian, menurut korban Salsa (11) pelaku membawa ayam untuk dijual kepadanya, tapi dia tidak mau membelinya. Kemudian pelaku meminta bensin, korban sudah memberinya dan tidak membayarnya. Pelaku merasa tersinggung dan langsung menangkap lalu menikam leher korban.

Selanjutnya korban Fatmin Sarimin (62) yang keluar dan melihat cucunya sudah terluka, juga ditikam oleh pelaku. Pelaku menikam korban Fatmin di leher dan korban melawan, sehingga mengalami luka robek di telapak tangan kiri dan bahu sebelah kirinya.

Usai kejadian itu, personel Polsek Tinombo Selatan dengan sigap segera menangkap pelaku serta melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari para saksi.

Kini pelaku AR ditahan di Mapolsek Tinombo Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. LAH

Komentar