SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat.
Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S Mowala pada Rabu (26/3/2025) di Mapolres Sigi menjelaskan, terduga pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berinisial AF (27).
Pelaku AF ditangkap pada Ahad (16/3/2025) sekira pukul 00.30 Wita di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat.
“Bersama tersangka kami juga mengamankan barang bukti tiga paket plastik klip sabu-sabu seberat brutto 10,45 gram di Desa Pesaku,” ujar Anton.
Dari pengakuannya, tersangka AF mendapatkan sabu tersebut dari Kayumalue Palu dan akan diedarkan di wilayah Dolo Barat.
Anton menuturkan, pengungkapan ini berkat kerjasama dari warga yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan pengedar sabu-sabu di desanya.
Dari informasi itu polisi segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku beserta barang buktinya.
Dia menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari konsistensi Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” katanya.
Pihaknya berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.
Saat ini tersangka AF telah ditahan di Mapolres Sigi bersama barang buktinya.
Atas perbuatannya tersangka AF juga dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL
Komentar