Polisi Bahodopi Sita 456 Bungkus Miras Cap Tikus

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, MOROWALI– Aparat Polsek Bahodopi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah berhasil menyita ratusan bungkus minuman keras tradisional jenis “Cap Tikus” di wilayahnya.

“Jumlahnya ada 456 kantong miras Cap Tikus. Disita pada Jumat (12/1/2018),” kata Kapolres Morowali AKBP Edward Indharmawan EC melalui Kapolsek Bahodopi Iptu Suprojo Polsek Bahodopi, Ahad (14/1/2018).

Ia mengatakan, penyitaan ratusan kantong miras itu dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolres AKBP Edward Indharmawan EC untuk melaksanakan cipta kondisi menjelang Pilkada 2018 di wilayahnya.

Penangkapan dan penyitaan ratusan kantong miras yang dipimpin oleh Kapolsek Suprojo itu merupakan gabungan hasil razia di empat rumah warga dari tiga desa di Kecamatan Bahodopi karena disinyalir mengedarkan miras.

Dari razia tersebut, Kapolsek bersama personelnya berhasil mengamankan miras jenis Cap Tikus sebanyak 111 kantong dari rumah Mama Sandra Desa Siumbatu, 25 kantong Cap Tikus dari rumah Destam di Desa Siumbatu, lima kantong Cap Tikus dari rumah Amsar di Desa Le’le dan 315 kantong Cap Tikus dari rumah indekos milik Lius (32) di Desa Keurea.

“Total jumlah keseluruhan miras yang berhasil disita sebanyak 456 kantong miras jenis Cap Tikus. Barang bukti dan pelakunya diamankan di Mapolsek Bahodopi untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Kapolsek Suprojo berharap kepada seluruh masyarakat agar saling bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada dan bersama-sama memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayahnya. CAL

Komentar