Polisi Bekuk Pembobol Rumah di BTN Kelapa Mas Permai Kalukubula

-Hukum Kriminal, Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Tim Resmob Polres Sigi bersama Polsek Biromaru mengungkap kasus pembobolan rumah di kompleks BTN Kelapa Mas Permai, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.

Dalam kasus itu, polisi membekuk seorang pria berinisial MFA di sebuah mini market di Desa Kalukubula pada Jumat (8/8/2025) malam.

Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud, Selasa (12/8/2025) mengungkapkan, MFA (30), warga BTN Grand Kalukubula, sudah dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Biromaru selama kurang lebih setahun.

“MFA diduga kuat telah melakukan pencurian di rumah milik Erick Laguni yang berada di kompleks BTN Kelapa Mas Permai, Desa Kalukubula, pada dini hari 11 Juli 2024 lalu,” ungkapnya.

Pada saat kejadian, korban sedang berada di luar kota dan begitu kembali korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan barang-barang di dalam rumah hilang.

Adapun barang yang hilang menurut keterangan korban Erick Laguni seperti dalam LP Nomor: 74/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Sigi Biromaru/Polres Sigi/Polda Sulteng, tertanggal 18 Juli 2024 yakni dua televisi, tiga jam tangan, kulkas, kompor gas, oven, speaker aktif, pompa air, dua tabung gas, dispenser, dan bread master.

Saat ini, tersangka MFA ditahan di Mapolsek Biromaru untuk diproses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP.

“Sementara itu, penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan tempat kejadian perkara yang belum teridentifikasi,” katanya.

Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungannya. LAH

Komentar