Langgar Pakta Integritas, Calon SIPSS di Polda Sulteng akan Dinyatakan Gugur

WhatsApp Image 2018-02-03 at 09.37.03
KAPOLDA Sulawesi Tengah Brigjen Pol I Ketut Argawa (paling kanan) menyaksikan penandatanganan pakta integritas oleh calon siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana tahun anggaran 2018 di Gedung Torabelo mapolda setempat, Sabtu (2/2/2018) pagi. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol I Ketut Argawa menghadiri dan melakukan penandatanganan pakta integritas berkaitan dengan penerimaan calon siswa (casis) Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun anggaran 2018 di Gedung Torabelo mapolda setempat, Sabtu (3/2/2018) pagi.

Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan acara penandatanganan pakta integritas ini agar seluruh panitia, peserta dan orang tua casis memahami bahwa seluruh pelaksanaan seleksi ini dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, tidak KKN dan humanis.

Apabila ditemukan pelanggaran dan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan sumpah atau melanggar dari isi pakta integritas yang sudah ditandatangani maka akan dilakukan sanksi administrasi atau dinyatakan gugur bagi peserta.

Dalam acara kegiatan penandatanganan pakta integritas tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Polda Sulteng diantaranya Wakapolda Sulteng, Irwasda, seluruh panitia dan para casis SIPSS dengan didampingi para orang tua/wali masing-masing.

Dalam sambutannya Kapolda Ketut Argawa menekankan beberapa hal diantaranya agar seluruh panitia menerapkan prinsip jujur, obyektif, transparan, akuntabel, dan kompetitif.

Melayani secara optimal dan berlaku adil serta manusiawi kepada semua peserta seleksi dan tetap mempedomani petunjuk dan arahan dari Mabes Polri, sehingga hasil seleksi dapat dipertanggungjawabkan secara vertikal dan horizontal.

Kepada pengawas eksternal Kapolda Ketut Argawa meminta agar untuk terus melakukan koordinasi dengan panitia, pantau dan awasi proses seleksi.

Karena pengawas eksternal mempunyai wewenang untuk melihat, mendengar dan bertanya selama proses penerimaan menjadi saksi dan menandatangani berita acara.

Apabila ada hal yang tidak sesuai dengan aturan seleksi penerimaan agar segera diaporkan kepada Itwasda dan Bidang Profesi Pengamanan selaku pengawas internal.

Sementara itu, orang pertama di Polda Sulteng itu juga meminta kepada orang tua wali casis SIPSS terus mendukung putra-putrinya untuk mewujudkan cita-citanya menjadi abdi negara dan melaporkan apabila ditemukan pelanggaran maupun penyimpangan dalam proses seleksi kepada unit pengaduan yang telah disiapkan.

Ia mengimbau untuk seluruh casis SIPSS tetaplah semangat dalam mengikuti seleksi, ikuti semua tahapan dengan sungguh-sungguh dan maksimal.

“Hindari untuk melakukan penyimpangan dalam hal sekecil apapun karena akan merugikan diri sendiri. Teruslah belajar dan berlatih demi mewujudkan cita-cita untuk menjadi anggota Polri,” kata mantan Direktur Intelkam Polda Sulteng itu.

Ia juga meminta kepada casis dan orang tuanya agar tidak mempercayai bila ada pihak-pihak yang menjanjikan bisa meluluskan putra-putrinya jadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang dengan dalih kenal atau dapat menghubungkan dengan panitia seleksi.

“Apabila ditemukan ada calon siswa yang menggunakan sponsor, maka akan didiskualifikasi (gugur),” tegas perwira tinggi berpangkat satu bintang di pundaknya itu.

Adapun jumlah peserta atau casis SIPSS yang akan mengikuti seleksi di Polda Sulteng sebanyak tujuh orang.

Ketujuh casis itu masing-masing lima orang berasal dari Kota Palu, satu orang Kabupaten Buol, dan satu lagi asal Kabupaten Parigi Moutong.

Seluruh peserta SIPSS itu adalah lulusan perguruan tinggi luar Sulteng dengan kelulusan psikologi (tiga orang), dokter umum (dua orang), ilmu komunikasi (satu orang), dan desain komunikasi visual (satu orang). CAL

Komentar