Dua Anak di Bawah Umur di Parimo Dihipnotis Lalu Disetubuhi

ilustrasi-hipnotis_20171024_202613
ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PARIMO– Dua anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi korban hipnotis. Saat dalam keadaan dihipnotis, kedua anak di bawah umur, yang salah satunya diketahui berstatus sebagai pelajar itu kemudian disetubuhi layaknya hubungan suami istri.

Informasi yang diperoleh, pelaku kasus hipnotis dan persetubuhan anak di bawah umur itu diketahui bernama Asmar H Amin (43), warga Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna.

Sementara dua korban anak di bawah umur yang disetubuhi oleh pelaku Asmar itu masing-masing berinisial SNA (17), warga Kelurahan Loji, Kecamatan Parigi dan NK (17), warga Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan, Parimo.

Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Selasa (6/2/2018) membenarkan peristiwa tersebut.

Kapolres Sirajuddin mengatakan, pelaku Asmar ditangkap pada Senin (5/2/2018) sekira pukul 09.00 Wita di rumah seorang warga di Jalan Pulau Lindu Kelurahan Loji, Kecamatan Parigi berdasarkan pengaduan dari korban kasus penipuan dan persetubuhan ke polisi.

Sirajuddin menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap kedua anak di bawah umur itu berawal saat pelaku mengiming-imingi korban bisa menggandakan uang dengan kekuatan gaib.

Korban pun teperdaya setelah dihipnotis oleh pelaku hingga terjadilah persetubuhan tersebut.

Menurut Kapolres Sirajuddin, dari hasil interogasi sementara pelaku Asmar yang kini berstatus tersangka itu mengakui penipuan sebanyak Rp150 juta dengan jumlah 11 orang korban bermodus penggandaan uang dengan kekuatan gaib.

“Sementara kasus persetubuhan itu menurut korbannya seperti terhipnotis,” kata mantan Wakil Kapolres Parimo itu.

Selain menangkap seorang pelakunya, dalam kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya uang sebanyak Rp3.042.000 dengan pecahan 50.000 jumlah 56 lembar, pecahan 10.000 satu lembar, pecahan 5.000 jumlah empat lembar, pecahan 1.000 sebanyak 212 lembar.

Disita pula dua buah baskom plastik tempat penyimpanan uang, lima unit telepon genggam dengan berbagai merek, sebuah dompet warna coklat berisikan KTP, SIM, kartu keluarga dan STNK Honda Beat, kesemuanya milik atas nama tersangka Asmar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DN 4999 LB.

Ia mengatakan, kasus penipuan dan persetubuhan anak di bawah umur itu kini ditarik ke Mapolres Parimo karena tempat kejadian perkara diduga dilakukan di beberapa kecamatan di wilayah hukum kerjanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Asmar kini mendekam di penjara Mapolres Parimo dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. HAL

Komentar