PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang pemuda berinisial AEP (25) diduga hendak mengedarkan sabu-sabu di wilayah Tatanga pada Selasa (18/11/2025) sekira pukul 17.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Palu menerima informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu-sabu yang kerap dilakukan AEP di Kota Palu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setibanya di Jalan Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, tim berhasil menangkap AEP tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan dua paket sabu-sabu, plastik klip kosong, tiga sendok pipet, timbangan digital, serta kotak plastik bening yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, Kamis (20/11/2025) menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Setiap laporan masyarakat segera kami tindaklanjuti,” tegas Usman.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap AEP kini sedang dalam penanganan intensif. Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan.
Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk menjerat pelaku dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika.
Tersangka AEP saat ini ditahan di Mapolresta Palu, sementara penyidik terus melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan pemeriksaan saksi-saksi. Dokumentasi penangkapan turut dilampirkan dalam laporan resmi penyidik. LAH












Komentar