Polisi Gerebek Indekos di Mamboro, Sita 11,19 Gram Sabu-sabu

kdk
PAUR Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna (kedua dari kanan) memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis terkait penggerebekan di salah satu indekos Kelurahan Mamboro terkait kasus sabu-sabu. FOTO: HMS

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu di Sulawesi Tengah menggerebek salah satu indekos di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah karena diduga sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Paur Subbag Humas Aipda I Kadek Aruna mengatakan, penggerebekan di indekos Mamboro pada pekan lalu itu dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang kemudian ditelusuri polisi di lapangan.

Dari lokasi penggerebekan itu, polisi menangkap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial DD (32), MU (35), JA (29), dan seorang perempuan WD (24).

Selain menangkap empat orang itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu seberat 11,19 gram bruto di kantong celana  DD, satu unit handphone lipat warna putih, satu buah plastik klip transparan, satu lembar celana panjang jeans merek reigerd warna biru yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Kadek Aruna menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, DD dinyatakan sebagai tersangka, sementara untuk ketiga orang lainnya yakni WD, MU, dan JA tidak terbukti sebagai tersangka dan ketiga orang tersebut dijadikan sebagai saksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka DD dengan Pasal 114 ayat 2 ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan Pasal 112 ayat 2, ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. CAL

Komentar