PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu menerima penyerahan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dari anggota Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Ahad (17/5/2026) dini hari.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial MI (30) dan A (28), warga Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.
“Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat bruto 0,473 gram,” kata Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, Ahad.
Dia mengatakan, kedua pelaku sebelumnya ditangkap oleh anggota patroli Direktorat Samapta Polda Sulteng sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Palu sekira pukul 01.30 Wita.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang berinisial AN yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali ke wilayah Sulawesi Barat,” ujar Usman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, dua batang pireks kaca, bungkus rokok merek Sayangku, serta sepeda motor Honda Genio hitam bernomor polisi DN 3627 MD.
Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut dan memburu pemasok yang disebut para pelaku.
“Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik,” katanya.
Saat ini kedua terduga ditahan di Mapolresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan tes urine serta melengkapi proses penyidikan terhadap para tersangka dan saksi-saksi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. HAL










Komentar