SultengTerkini.Com, PALU– Pemerintah Indonesia memberi remisi atau pengurangan masa pidana khusus kepada narapidana atau warga binaan beragama Hindu di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi 1 Saka 1940 yang jatuh pada Sabtu, 17 Maret 2018.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan (termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup). Berkekuatan hukum tetap bagi warga binaan berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa Putusan Pengadilan, Berita Acara Putusan Pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Surat Penahanan dari penyidik.
Selain itu juga dengan memperhatikan kelakuan baik dari warga binaan selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi.
Jika tidak ada pelanggaran tata tertib (register F) maka warga binaan bersangkutan akan diajukan usulan remisi yang merupakan hak warga binaan tersebut.
Untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi 2018 di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) diberikan kepada warga binaan beragama Hindu sebanyak 18 orang yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, dan Cabang Rutan se Sulawesi Tengah.
Ke 18 warga binaan tersebut hanya mendapat Remisi Sebagian (RK I) atau pengurangan masa tahanan dan tidak ada yang dinyatakan mendapat remisi bebas (RK II).
Besaran remisi pengurangan masa tahanan yang didapatkan warga binaan pemasyarakatan yang beragama Hindu se Sulawesi Tengah berkisar dari 15 hari sampai 1 bulan.
18 orang warga binaan yang mendapat Remisi Sebagian tersebut berasal dari Lapas Palu, Lapas Ampana Lapas Luwuk, Rutan Poso, Rutan Donggala, Cabang Rutan Parigi, dan Cabang Rutan Kolonodale.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Abdul Hany kepada SultengTerkini.Com, Jumat (16/3/2018) mengatakan, remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2018 ini merupakan hal yang dinantikan oleh narapidana beragama Hindu di wilayah Sulteng.
Ia mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Menurut Abdul Hany, warga binaan yang diberikan remisi telah dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan dengan adanya pemberian remisi ini para warga binaan dapat lebih introspeksi dan menyadari kesalahannya, sehingga mengubah perilaku menjadi lebih baik lagi,” kata Abdul Hany. CAL
Komentar