Jumat, 10 Juli 2026
BREAKING
Utama  

Kejati Mulai Sisir Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

ILUSTRASI SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis

SEMARANG– Kejaksaan mulai menyisir pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Adapun unit yang disisir mencakup keseluruhan SPPG secara keseluruhan, termasuk unit yang berada di bawah pengelolaan Polri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan agar seluruh kejaksaan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program SPPG di daerah masing-masing.

“Berdasarkan surat perintah tugas melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot,” kata Arfan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Penyisiran secara on the spot

Dia menegaskan, sampai saat ini belum ada pihak yang dipanggil.

Kejaksaan hanya melakukan penyisiran secara on the spot. “Yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan,” ujarnya.

Adapun pihak yang melakukan penyisiran ke lokasi SPPG secara on the spot merupakan masing-masing kejaksaan daerah kota/kabupaten. “Kejati hanya mendata,” lanjut dia.

Rangkaian dari kasus korupsi BGN

Arfan mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada instruksi dari pusat untuk melakukan pemanggilan atupun pemeriksaan terhadap pihak SPPG.

“Makanya tadi saya bilang ini kan buntut dari rangkaian (kasus korupsi) dari BGN (Badan Gizi Nasional) di pusat,” ungkapnya.

Beredar Pesan Berantai

Beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp sebuah instruksi agar anggota Polri tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Tengah untuk diperiksa atau dimintai keterangan soal pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pesan berantai tersebut tertulis dikeluarkan oleh Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Tengah dan ditujukan kepada para Kasipropam serta personel Polri.

Edaran itu juga ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jawa Tengah dan para Pejabat Utama (PJU) Bidpropam Polda Jawa Tengah.

Lantas, apa maksudnya dan benarkah hal itu?

Penjelasan Polda Jateng Menanggapi pesan berantai tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa imbauan tersebut sudah dikeluarkan pada Selasa (7/7/2026).

“Sudah dua hari yang lalu,” kata Artanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026). Kendati demikian, Artanto membantah bahwa imbauan tersebut berkaitan dengan kasus penggeledahan de’Clan di Cipete yang diduga melibatkan petinggi kejaksaan. “Enggak ada kaitannya,” kilahnya.

Dia menegaskan bahwa imbauan tersebut merupakan sesuatu yang wajar di dalam internal Polri sebagai langkah pengawasan.

“Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan dari Propam kepada seluruh personel,” ucap Artanto.

“Itu merupakan salah satu bentuk kita bagaimana kita mengawasi anggota jangan sampai ada pelanggaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

(sumber: kompas.com)

SultengTerkini

Kejati Mulai Sisir Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri