SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Seorang ayah di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Hal itu terungkap saat korban yang masih berusia 16 tahun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tolitoli, Selasa (17/4/2018).
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan November tahun 2013.
“Saat itu di kos yang beralamat di Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, bapak tersebut mengajak anaknya untuk bersetubuh, tapi korban menolak,” kata Kasubbag Humas Polres Tolitoli, Iptu Jantje Lengkong.
Jantje mengatakan, karena diancam oleh terlapor, akhirnya korban pasrah dan menuruti keinginan terlapor dengan mengatakan “tidak lama dan tidak akan hamil”.
Setelah itu terlapor langsung mencabuli korban sebanyak satu kali, karena korban merasa kesakitan akhirnya korban mendorong terlapor dan langsung pergi ke kamar mandi.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan memohon kepada pihak berwajib untuk memproses secara hukum yang berlaku.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tolitoli karena melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. TRB/HAL
Komentar