PLN Palu Catat Tunggakan Listrik Pelanggan Capai Rp25 M, Ini Rinciannya…

WhatsApp Image 2018-05-01 at 16.11.56
MULAI Selasa hari ini, 1 Mei 2018 hingga awal Bulan Suci Ramadan, PLN Area Palu di Sulawesi Tengah akan memfokuskan kinerjanya pada penuntasan tunggakan di wilayahnya. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Mulai Selasa hari ini, 1 Mei 2018 hingga awal Bulan Suci Ramadan, PLN Area Palu di Sulawesi Tengah akan memfokuskan kinerjanya pada penuntasan tunggakan di wilayahnya.

Sekurang-kurangnya 35 tim khusus yang terdiri dari pegawai dari seluruh bagian baik Pelayanan Pelanggan, Distribusi, Pembangkitan, Perencanaan, Transaksi Energi dan Unit Pelaksana Konstruksi akan diturunkan ke lapangan.

35 tim khusus tersebut akan langsung menemui pelanggan yang menunggak pembayaran listrik. Mereka akan secara rutin melakukan tindakan tegas berupa pemutusan listrik sementara bahkan pembongkaran sambungan listrik total sebagai bentuk edukasi ke masyarakat.

Hal ini dilakukan karena tunggakan pembayaran listrik di Area Palu mencapai angka yang cukup tinggi.

PLN Area Palu mencatat tunggakan dari pelanggan umum yang belum membayar penggunaan listrik di Kota Palu mencapai Rp25 miliar hingga akhir bulan April 2018.

Adapun rincian tunggakan berdasarkan kode golongan yang ditarik dari sistem informasi PLN, antara lain:

Golongan 0 (Umum), 46.488 pelanggan sebanyak Rp 9.998.414.765,-

Golongan 2 (Instansi Vertikal/Pemerintah), 86 pelanggan sebanyak Rp 101.614.972,-

Golongan 3 ( PEMDA), 356 pelanggan sebanyak Rp 15.731.654.620,-

Tunggakan tersebut mencapai hampir 63 persen dari omset PLN Area Palu dan merupakan angka yang cukup tinggi.

Oleh karena itu PLN Area Palu mengimbau agar masyarakat membayar rekening listrik dengan tertib atau sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

“Masih banyak pelanggan PLN Area Palu yang sudah menikmati listrik namun belum membayar rekening listrik atau menunggak pembayaran,” ungkap Manajer Area Palu, Abbas Saleh kepada media ini, Senin (1/5/2018).

“Sesuai prosedur, jika melewati tanggal 20, maka sudah jatuh tempo pemutusan, diberitahukan atau tidak diberitahukan sesuai dengan perjanjian jual beli tenaga listrik PLN sudah berhak memutus aliran listriknya jika tiga bulan tidak dilakukan pembayaran,” tegasnya.

PLN berwenang untuk menghentikan langganannya, namun PLN Area Palu tetap berharap masyarakat bisa menyadari kewajibannya setelah menikmati listrik.

PLN Area Palu berharap para pelanggan yang menunggak dapat segera melunasi tagihan karena sangat memempengaruhi kelancaran opersional PLN serta kemampuan finansial PLN dalam membangun infrastrukur kelistrikan.

“Pendapatan itu juga kami kembalikan untuk memperkuat operasional dan infrastrukur bagi masyarakat di Kota Palu dan sekitarnya,” jelasnya. CAL

Komentar