SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aparat Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya yang masuk dari Nunukan, Kalimantan Utara dengan menangkap dua kurirnya.
Dua pelakunya itu adalah wanita bernama Hildasari (39) dan Asriana (22), warga asal Tarakan, Kalimantan Utara.
Keduanya diringkus pada Rabu (2/5/2018) sekira pukul jam 02.30 Wita dinihari dipimpin Wakapolres Tolitoli Kompol Moh Nur Asjik.
Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Al Qudusy kepada SultengTerkini.Com, Rabu (2/5/2018) mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap saat membawa tiga paket narkoba atau setelah ditimbang seberat 146,02 gram dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia mengatakan, penangkapan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang KM Bukit Siguntang dari Pelabuhan Nunukan yang turun di Pelabuhan Dede Tolitoli dengan jumlah penumpangnya mencapai 220 orang.
“Kedua pelaku itu diduga sebagai kurir,” kata orang pertama di Polres Tolitoli itu.
Iqbal mengatakan, pada saat melakukan pemeriksaan penumpang ditemukan sebuah tas punggung warna hitam yang di dalam tas tersebut ada tas selempang warna hitam.
Tas tersebut dibawa kedua pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut didapati sebuah paket yang dibalut dengan lakban warna cokelat.
Setelah dibuka paket tersebut didapati tiga paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus balon warna hijau seberat bruto 146,02 gram.
Polisi saat ini masih melakukán pengembangan terkait dengan latar belakang pelaku, modus dan darimana narkoba itu berasal.
Atas perbuatannya, kedua kurir sabu-sabu itu dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL
Komentar