Aktivitas Tambang CV Rajawali di Tolitoli Tidak Miliki Izin

IMG_2302
AKTIVITAS perusahaan tambang, CV Rajawali di Desa Malulu, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah menuai protes dari kalangan warga. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Keberadaan CV Rajawali di Desa Malulu, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) menuai protes dari kalangan warga.

Menurut Koordinator Pelaksana Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Moh Taufik, masyarakat takut jika kelak aktivitas perusahaan tambang ini semakin masif akan berdampak pada terganggunya stabilitas alam setempat.

Apalagi katanya, aktivitas tambang pasir batu dan kerikil sangat berdekatan langsung dengan areal irigasi yang digunakan oleh warga Desa Malulu untuk mengairi areal persawahan.

Berdasarkan hasil investigasi Jatam Sulteng dilapangan telah ditemukan aktivitas eksploitasi yang dilakukan oleh CV Rajawali dengan diangkutnya keluar beberapa material menggunakan dam truk dari areal pertambangan tersebut.

Ia mengatakan, aktivitas eksploitasi ini sangat bertentangan dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah  dengan Surat  Nomor:540/5032-Minerba/DESDM, Perihal Daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan hingga Maret 2018, yang dikeluarkan pada 9 Mei 2018, setelah Jatam mengirimkan surat permintaan daftar IUP batuan yang aktif, baik yang dalam  tahapan ekplorasi maupun yang  eksploitasi.

Ia mengatakan, dalam surat yang diberikan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulteng dengan mencantumkan beberapa lampiran IUP batuan yang aktif di semua kabupaten di Sulteng, tidak ditemukan IUP CV Rajawali yang melakukan aktivitas pertambangan di Desa Malulu Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli dan IUP batuan CV Rajawali yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya berada di Desa Tinigi, Kecamatan Galang.

“Sehingga kami menganggap aktivitas pertambangan pasir batu dan kerikil CV Rajawali di Desa Malulu Kecamatan Dondo ilegal hingga menyebabkan tiga hal,” katanya dalam siaran persnya yang diterima SultengTerkini.Com, Sabtu (12/5/2018).

Tiga hal itu yakni pertama terjadinya pelanggaran hukum berupa aktivitas eksploitasi yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kedua, jika aktivitas pertambangan ini ilegal tentu tidak melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan bisa dipastikan memberikan dampak yang sangat buruk bagi masyarakat sekitar.

Ketiga, aktivitas pertambangan mengancam areal irigasi yang digunakan warga desa malulu untuk mengairi areal persawahan, sehingga jika aktivitas pertambangan ilegal ini terus dilanjutkan maka warga Desa Malulu akan kehilangan areal persawahan mereka, yang menggantungkan kebutuhan air di irigasi tersebut.

“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kedepan, kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan tindakan penegakan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV Rajawali karena melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin,” katanya.

Sementara itu, pihak CV Rajawali hingga berita diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. HAL

Komentar