IRT Pengedar Sabu-sabu di Luwuk Ditangkap

sabu
ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, LUWUK– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai di Sulawesi Tengah meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) di wilayahnya dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satres Narkoba Polres Banggai AKP Dewa Sujendra saat dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Rabu (16/5/2018) mengatakan, pelaku ibu rumah tangga yang ditangkap itu berinisial NN.

NN diringkus di rumahnya di Jalan Kolonel Sugiono, Luwuk pada Selasa (15/5/2018) sekira jam 03.00 Wita.

Dewa Sujendra mengatakan, penangkapan terhadap NN itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, dimana di rumah NN sering melakukan penyalahgunaan sabu-sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah NN polisi mendapati barang bukti diantaranya enam bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu-sabu seberat bruto 4,19 gram, satu bong, satu timbangan digital, satu tempat kacamata yang di dalamnya terdapat sachetan plastik bening kosong.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Banggai guna diproses hukum lebih lanjut.

“Kasusnya saat ini masih dalam pengembangan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NN dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. CAL

Komentar