Buronan Terpidana Korupsi Alkes Palu Ditangkap di Banten

WhatsApp Image 2018-05-18 at 10.51.53
KEPALA Kejari Palu, Subeno (duduk tengah) saat jumpa pers di kantornya, belum lama ini. FOTO: ARY

SultengTerkini.Com, PALU– Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu di Sulawesi Tengah dan tim Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan atau daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus korupsi atas nama Ryanto Layandi pada Selasa (15/5/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

“Terpidana ditangkap di wilayah Padegangan, Tangerang, Banten,” kata Kepala Kejari Palu, Subeno dalam rilisnya kepada sejumlah jurnalis, Jumat (18/5/2018).

Usai ditangkap, terpidana kemudian diamankan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Ia mengatakan, DPO Ryanto Layandi merupakan terpidana atas kasus korupsi kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2012 dengan nilai kerugian negara Rp629.383.569.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1401K/pid.sus/2015 tanggal 27 September 2016 dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp629.383.569 subsidair 1 tahun.

Selanjutnya terpidana dan jaksa eksekutor Kejari Palu telah tiba di Palu dengan menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta. HAL

Komentar