SultengTerkini.Com, PARIGI- Aparat Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah bersama unit Reskrim Polsek Parigi menangkap seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di wilayahnya.
Pelakunya berinisial Dr (50), warga Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Parimo itu ditangkap pada Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 08.30 Wita.
Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramly yang dikonfirmasi media ini, Ahad, mengatakan, pelaku Dr ditangkap berkat hasil penyelidikan aparat karena terlibat dalam kasus pencurian di rumah korban berinisial In pada Jumat (25/5/2018).
Ia menuturkan, Dr diringkus aparat di rumahnya Kelurahan Bantaya tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, Dr kemudian mengakui perbuatannya, sehingga dirinya bersama dengan barang buktinya segera dibawa ke Mapolsek Parigi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita yakni empat cincin emas, satu handphone (HP) Oppo A71, uang Rp325 ribu, satu ATM BRI, satu tas kecil berwarna abu-abu.
“Barang bukti tersebut disita di rumah milik pribadi Dr di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar,” kata mantan Wakapolres Parimo itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Dr ditahan dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. CAL
Komentar