SultengTerkini.Com, PALU– Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Abdul Hany mengatakan, sembilan narapidana (napi) di wilayahnya dinyatakan bebas (RK II) setelah memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Sembilan napi tersebut masing-masing dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu satu orang, Lapas Luwuk dua orang, Rumah Tahanan (Rutan) Palu tiga orang, Rutan Donggala dua orang, dan Rutan Parigi satu orang.
Selain sembilan napi yang dinyatakan bebas, juga terdapat 1.331 orang mendapat Remisi Khusus Sebagian (RK I) atau pengurangan masa hukuman, ujarnya di Kota Palu, Rabu.
Abdul menjelaskan, sembilan napi itu memperoleh remisi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 dan 149 orang memperoleh remisi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Ia menuturkan, di Sulawesi Tengah saat ini terdapat 2.296 napi dan 970 tahanan.
“Jadi dari total napi sebanyak 2.296 orang tersebut, yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 1.340 orang, termasuk sembilan orang memperoleh remisi bebas,” tutur Abdul.
Warga binaan yang mendapat remisi tersebut telah dipastikan memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
Dia mengharapkan, remisi yang diberikan dapat memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.
“Hal lainnya adalah bahwa dengan adanya remisi ini negara mampu menghemat anggaran hingga puluhan miliar rupiah,” imbuhnya.
Secara umum, pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres Nomor 174.
(sumber: antaranews.com)
Komentar