PARIMO– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial ES (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik warga di wilayahnya.
Tersangka ditangkap pada Jumat (15/5/2026) sekira pukul 14.00 Wita oleh Kanit Reskrim Polsek Torue, Ipda I Wayan Oko Adnyana bersama tim Reskrim Polsek Torue setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan laporan korban.
Kasus tersebut bermula dari laporan penggelapan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih ungu tanpa nomor polisi yang terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekira pukul 18.40 Wita di halaman Penginapan Setia Kawan, Dusun III, Desa Torue, Kecamatan Torue.
Dari hasil penindakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Torue guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Torue, Ipda I Wayan Oko Adnyana menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya terkait kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga barang miliknya dan tidak mudah memberikan kepercayaan kepada orang lain tanpa pengawasan. Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditangani,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Torue masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. HAL










Komentar