Dua Tersangka DPO Polres Parigi Moutong Diciduk

POLSEK Bunta, Polres Banggai di Sulawesi Tengah menangkap dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang Polres Parigi Moutong. FOTO: HUMAS POLRES BANGGAI

SultengTerkini.Com, BANGGAI– Polsek Bunta, Polres Banggai di Sulawesi Tengah menangkap dua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Parigi Moutong.
Kedua tersangka itu masing-masing diketahui berinisial A (36) dan AW (26).
“Keduanya berhasil ditangkap pada Minggu malam (26/3/2017) sekira 21.30 Wita, di Dolanggo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai,” kata Kapolsek Bunta Iptu Candra kepada wartawan, Selasa.
Dia mengatakan, dua tersangka itu ditangkap berkaitan dengan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Parigi dan mereka terdeteksi melarikan diri ke wilayah Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
“Kami mendapat laporan dari Polres Parigi, kemudian langsung melacak nomor HP korban, mereka berada di Bunta, makanya kami langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Dia mengungkapkan, tersangka ditangkap saat sedang mampir di salah satu rumah makan saat melakukan perjalanan dari Palu.
“Tersangka ditangkap di wilayah Dolango, lingkungan 1 Bunta. Tersangka dengan mobil Toyota Yaris warna merah dengan nomor polisi DN 881 AW,” ujarnya.
Selain mobil, aparat Polsek Bunta juga mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop merek Acer warna hitam.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Bunta sambil menunggu koordinasi dengan Polres Parigi,” tuturnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai itu juga menambahkan, aparat Polres Parigi akan datang ke Polsek Bunta untuk mejemput pelaku. */CAL

Komentar