Raih WTP ke 13, Pemprov Sulteng Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perizinan

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD provinsi, Jalan Mohammad Hatta, Kota Palu, Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna dihadiri Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila Moh Ali didampingi Wakil Ketua II, Syarifudin Hafid.

Turut hadir Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, Sekretaris Provinsi, Novalina, anggota DPRD provinsi, unsur forkopimda, staf ahli gubernur, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Dalam kesempatan tersebut, BPK RI secara resmi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025.

Raihan tersebut menjadi opini WTP ke 13 yang berhasil dipertahankan Pemprov Sulteng secara beruntun.

Menanggapi capaian tersebut, Gubernur Anwar Hafid mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah itu.

“Alhamdulillah, ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya. WTP ke 13 ini merupakan capaian luar biasa bagi Sulawesi Tengah. Saya juga bersyukur karena pada tahun pertama pemerintahan kami, opini WTP tetap dapat dipertahankan sebagai bentuk keberlanjutan fondasi tata kelola yang telah dibangun oleh para pemimpin sebelumnya,” ujarnya.

Dia mengakui capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta pendampingan dan pembinaan yang dilakukan BPK RI.

Menurutnya, salah satu fokus utama pemerintahannya adalah pembenahan sistem data pemerintahan.

Anwar menegaskan, validitas data menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan yang tepat dan akuntabel.

“Saya sudah menyampaikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah bahwa ujian utama selama enam bulan pertama adalah data. Jika data kita valid, maka keputusan yang kita ambil juga akan tepat. Karena itu, seluruh rekomendasi BPK yang berkaitan dengan perbaikan data harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Gubernur juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang memberikan batas waktu 60 hari untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Selain itu, Anwar Hafid menyoroti hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan perizinan.

Sebagai langkah penguatan pengawasan, dia berencana mengevaluasi kembali mekanisme pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan.

Menurutnya, penguatan kontrol terhadap proses perizinan diperlukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Dalam sambutannya, gubernur juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, khususnya di sektor pertambangan yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

Dia mengungkapkan, Pemprov Sulteng saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan oleh perusahaan pertambangan.

“Pertambangan harus tetap berjalan karena menjadi salah satu urat nadi perekonomian daerah. Namun, lingkungan juga harus menjadi perhatian utama. Pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, Ahmad Adib Susilo menjelaskan, opini WTP diberikan berdasarkan empat aspek utama penilaian, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. “BPK tidak hanya memberikan opini atas laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang memuat rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya. CAL

Komentar