SultengTerkini.Com, PALU– Polda Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkoba, baik itu narkotika maupun psikotropika di halaman depan mapolda setempat, Selasa (15/8/2017) pagi.
Adapun narkoba yang dimusnahkan itu yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 859,633 gram, psikotropika jenis THD sebanyak 21.049 butir, dan Dextro sebanyak 8.780 butir.
Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu itu dilakukan dengan cara merebus ke dalam panci besar yang sudah disiapkan.
Sementara untuk barang bukti THD dan Dextro dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum yang juga sudah disiapkan.
Pemusnahan itu dipimpin Irwasda Polda Sulteng Kombes Polisi Dwi Setiadi bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng Brigjen Polisi Tagam Sinaga serta unsur pemerintah provinsi, TNI, kejaksaan, pengadilan negeri yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah setempat.
Dalam sambutan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang dibacakan Irwasda Dwi Setiadi mewakili Kapolda Brigjen Polisi Rudy Sufahriadi mengatakan, pemberantasan narkoba tentunya bukan hanya bicara tentang bagaimana cara menangkap bandar dan para pengedar.
Upaya preemtif dan preventif juga sangat diperlukan, yang diarahkan kepada bagaimana menyadarkan para pengguna supaya meninggalkan kebiasaan buruk meninggalkan narkoba, serta bagaimana memagari warga untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Hari ini kita bisa sama-sama menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai hasil dari kegiatan represif yang sudah dilakukan kepolisian bersama BNN.
Menurutnya, pemusnahan ini juga merupakan salah satu keharusan yang wajib dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan, sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dan BNN dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka.
“Pada kurun waktu Januari hingga Juli 2017, kita juga bisa menyita barang bukti ganja sebanyak 73,01 ton, sabu-sabu 1,771 ton, ekstasi 1.901.834 butir, heroin 189,97 gram, kokain 7,64 gram, dan happy five (H5) sebanyak 55.146 butir atau tablet,” kata Kapolri Tito.
Mencermati situasi yang ada saat ini, Kapolri Tito meminta kepada seluruh jajaran reserse narkoba Polri harus bekerja lebih giat lagi dalam mengungkap jaringan sindikat narkoba.
Selain itu tingkatkan koordinasi dan sinergitas dengan instansi terkait di lapangan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Usai acara, Irwasda Dwi Setiadi kepada sejumlah jurnalis mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan serentak di seluruh polda.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka HUT RI ke 72,” katanya.
Dwi Setiadi menuturkan, barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus berupa temuan dan sitaan yang mana telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan ataupun penetapan status dari kejaksaan pada kasus narkotika yang telah ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dan polres jajaran selama kurun waktu tahun 2016 hingga 2017.
“Untuk jumlah terpidana ada enam orang dari seluruh barang bukti narkoba yang dimusnahkan pagi ini,” tutur Dwi Setiadi. CAL
Komentar