Komnas HAM Sebut Lima Kasus Kematian Warga di Sulteng Belum Terungkap Pelakunya

-Utama-
oleh

PALU– Penegakan hukum di Sulawesi Tengah (Sulteng) kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Sejumlah kasus kematian yang melibatkan warga sipil di berbagai kabupaten hingga saat ini dinilai masih berjalan di tempat.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sulteng, Livand Breemer dalam keterangan resminya yang diterima redaksi.

Dia mengatakan, keluarga korban bersama para aktivis HAM terus menuntut transparansi dan profesionalisme dari jajaran Polda Sulteng serta polres setempat.

Pihak Komnas HAM Perwakilan Sulteng mencatat setidaknya lima kasus pengaduan dalam dugaan pelanggaran terhadap Hak Hidup dan Hak Memperoleh Keadilan dalam dugaan tindak pidana pembunuhan maupun tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian.

UUD RI 1945 sejatinya telah mengamanahkan dalam Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, yang kemudian diperkuat dengan Pasal 28D Ayat (1) yang menerangkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

“Lalu sejauhmanakah aparat negara, dalam hal ini lembaga penegak hukum, menjalankan kepercayaan negara tersebut? Mulai dari Poso hingga Buol, suara-suara yang menuntut kejelasan hukum terus bergema,” katanya mempertanyakan.

Dia menyebutkan, ada lima kasus menonjol yang hingga kini belum menemui titik terang siapa pelakunya.

Pertama, kasus Salsabila Prawira (Caca) Poso.

Kematian Salsabila Prawira atau yang akrab disapa Caca di Kabupaten Poso menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar bagi pihak keluarga, kasus Caca seolah menjadi ‘labirin gelap’ dalam upaya penegakan hukum, terwujudnya keadilan, dan perlindungan terhadap hak seorang anak untuk terbebas dari berbagai tindakan kekerasan.

Meskipun pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, kepastian mengenai penyebab kematian dan siapa yang bertanggung jawab masih simpang siur.

Pihak keluarga menduga ada kejanggalan yang belum terungkap sepenuhnya oleh penyidik Polres Poso maupun Polda Sulteng.

Komnas HAM pun mencatat Caca yang dalam kesehariannya sebagai seorang pelajar diduga menjadi korban eksploitasi seksual oleh orang terdekatnya, dan TKP diduga kuat menjadi tempat peredaran gelap narkotika di Poso.

Kedua, kasus Serla Pangeran, Buol. Di ujung utara Sulawesi Tengah, kasus kematian Serla Pangeran di Kabupaten Buol juga menjadi catatan gelap penegakan hukum yang belum tuntas.

Kematian Serla memicu gelombang simpati dan desakan agar kepolisian tidak membiarkan kasus ini menguap begitu saja.

Publik menanti keberanian polisi untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi tersebut.

Ketiga, kasus Aryanto Kasukung, Tolitoli. Kasus kematian Aryanto Kasukung di Tolitoli menambah daftar panjang dugaan kekerasan atau ketidakwajaran dalam penanganan hukum.

Ketidakjelasan perkembangan penyidikan membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di daerah tersebut dipertaruhkan.

Transparansi hasil pemeriksaan saksi menjadi poin utama yang terus ditagih oleh pendamping hukum korban.

Terlebih berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan Bidang Labfor Polda Sulawesi Tengah menunjukan adanya tanda-tanda adanya kekerasan terhadap korban sebelum ditemukan dalam keadaan meninggal.

Keempat, kasus Afif Siraju, Palu. Kematian Afif Siraju yang terjadi di ibu kota provinsi, Kota Palu, menjadi salah satu kasus yang paling menyedot perhatian.

Mengingat lokasinya yang berada di pusat pemerintahan provinsi, lambatnya penuntasan kasus ini dianggap sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Sulteng.

Afif, yang meninggal dalam situasi yang dianggap tidak wajar, kini menjadi simbol perjuangan mencari keadilan di Kota Palu.

Kelima, kasus Rian Nugraha Harun, Banggai Kepulauan. Kematian Rian atau Bekam, seorang pemuda asal Banggai Laut yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian masih menjadi misteri hingga kini.

Publik pun seakan bertanya-tanya ”ada transaksi apa?” dalam penyelesaian kasus ini, dimana pihak kepolisian melakukan penyelesaian kasus ini dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Padahal kata dia, jika ditelisik lebih jauh, pendekatan keadilan restoratif ini digunakan dalam menyelesaikan kasus pidana ringan dengan hukuman kurang dari lima tahun.

“Lalu apakah hak hidup atau nyawa seseorang senilai dengan hukuman tersebut? Hingga penyelesaiannya dilakukan dengan menggunakan pendekatan tersebut?,” katanya.

Desakan Transparansi dari Masyarakat

Berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum di Sulawesi Tengah menekankan bahwa penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri (justice delayed is justice denied).

“Kami tidak hanya butuh janji penyelidikan, kami butuh fakta hukum yang disidangkan. Polda Sulteng harus menunjukkan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar salah satu perwakilan aktivis HAM di Palu.

Hukum yang seharusnya menjadi instrumen bagi warga negara untuk mencari keadilan, justru dicampakan dengan lambannya proses mencari keadilan itu sendiri.

Sehingga nilai-nilai negara hukum yang seyogyanya menjadikan hukum sebagai panglima dalam mewujudkan “keadilan sosial” dan “kemanusiaan yang adil dan beradab” seolah ‘jauh panggang dari api’.

Berbagai kasus ini pun menjadi ‘tabir gelap’ yang membayangi upaya reformasi yang sedang digagas oleh institusi kepolisian itu sendiri.

Menurutnya, upaya reformasi Polri seolah menghadapi tantangan dari dalam internalnya sendiri, dimana aparat dilapangan yang seharusnya bekerja untuk mewujudkan institusi lebih baik, justru dapat menjadi batu sandungan apabila berbagai kasus ini tidak terungkap ke publik.

Dia menambahkan, penyelidikan kasus-kasus ini seringkali terkendala oleh minimnya saksi kunci, bukti forensik yang kompleks, hingga prosedur internal yang memakan waktu lama.

Namun, publik berharap adanya terobosan (diskresi) atau asistensi langsung dari Mabes Polri jika memang terdapat hambatan serius di tingkat daerah. HAL

Komentar