Hanya Dua Jam, Polsek Pagimana Tangkap Penjambret

KAPOLSEK Pagimana Iptu Musa (kedua dari kanan) saat memperlihatkan pelaku jambret (ketiga dari kanan) yang ditangkap hanya berselang dua jam setelah kejadian di Mapolsek Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (21/8/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menjadi korban penjambretan, Senin (21/8/2017). Hanya dua jam setelah kejadian, aparat Polsek Pagimana berhasil menangkap pelakunya.

Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno melalui Kapolsek Pagimana Iptu Musa mengatakan, kasus penjambretan itu terjadi di Jalan Mawar, Kelurahan Pagimana, pada Senin (21/8/2017) sekira pukul 08.15 Wita.

Saat itu korban bernama Cenny Wongkar (60) sedang berjalan menuju kantor Kelurahan Pagimana untuk membayar pajak bangunan dengan dompet diselip di ketiak sebelah kiri.

Tiba-tiba datang seseorang tidak dikenal menggunakan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor dan mengenakan helm putih dan jaket hitam langsung mengambil dompet milik korban yang terselip di ketiaknya, setelah itu pelaku kemudian kabur.

Kapolsek Musa yang menerima laporan dari korban segera merespon cepat dan memerintahkan anggotanya dipimpin Wakapolsek Pagimana Ipda Yoris Pansonge untuk menyelidiki pelakunya.

Hasilnya, setelah diselidiki dengan menghimpun keterangan sejumlah saksi, pelaku jambret itu pun akhirnya berhasil ditangkap sekira pukul 10.15 Wita.

Pelaku bernama Muhammad alias Mat (28) itu ditangkap polisi di rumahnya di Dusun III Desa Lambangan dan segera dibawa ke Mapolsek Pagimana untuk diinterogasi lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sejumlah uang hasil jambret, dompet serta satu buah sepeda motor hitam yang dipakai tersangka menjambret tanpa plat beserta helm warna putih dan jaket hitam.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat Pagimana yang telah membantu kepolisian sehingga pelakunya cepat diungkap,” kata orang pertama di Polsek Pagimana itu kepada SultengTerkini.Com, Senin.

Ia menambahkan, kasus jambret itu merupakan kedua kalinya, dimana yang pertama terjadi di kompleks kantor Dinas Perkebunan Lingkungan III Kelurahan Pagimana pada Ahad (6/8/2017) sekira jam 14.00 Wita.

Saat itu korban hendak pergi belanja ke pasar dan tiba-tiba lewat sepeda motor yang tidak dikenal langsung merampas dompet korban berisikan uang Rp200 ribu dan kartu ATM BRI.

“Di Pagimana sudah dua kali (jambret). Untuk kasus pertama pelakunya masih diselidiki, apakah pelakunya sama dengan kasus yang kedua ini atau tidak,” ujar perwira pertama yang pernah menjabat sebagai KBO Satuan Intelkam Polres Palu itu. CAL

Komentar