P3E Suma Gelar Diseminasi RPSDALH di Palu

KEGIATAN Diseminasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (RPSDALH) di Aula Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Rabu (23/8/2017). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djnggola yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Rusdi Bachtiar Rioeh secara resmi membuka Diseminasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (RPSDALH) di Aula Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Rabu (23/8/2017).

Dalam sambutannya, Staf Ahli Rusdi Rioeh mengakui pengelolaan lingkungan hidup pada dasarnya menjadi tanggung jawab berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dunia pendidikan, pelaku usaha dan masyarakat.

Karena menurutnya, kondisi lingkungan hidup yang sekarang terjadi merupakan perpaduan antara berbagai aktifitas pembangunan.

Salah satu hal penting dalam menentukan prioritas kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah kecepatan dan ketetapan merespon isu persoalan yang ada dalam pelaksanaan tugas dan peran masing-masing.

“Lingkungan hidup telah menjadi salah satu isu utama yang banyak diperbincangkan oleh berbagai pihak, bukan hanya di Indonesia, tapi juga menjadi topik yang hangat di seluruh dunia,” katanya.

Ia mengatakan, hal ini sangat wajar, pasalnya dampak yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan kian terasa di masyarakat antara lain perubahan iklim, bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta berbagai bencana alam lain.

Persoalan sumber daya alam dan lingkungan hidup tidak dapat dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup punya keterkaitan yang erat dengan berbagai dimensi kehidupan.

“Salah satu aspek yang berperan dalam persoalan lingkungan hidup adalah aspek perilaku yang merupakan faktor utama dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengendali Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku (P3E Suma), Darhamsyah dalam keterangannya menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup.

Kegiatan Diseminasi RPSDALH Pulau Sulawesi berbasis daya dukung daya tampung lingkungan hidup, khususnya para pemangku kepentingan di Pemerintah Daerah Sulawesi tengah sekaligus penyerahan dokumen arahan RPSDALH Pulau Sulawesi. SAH

Komentar