Culik Siswi SD di Palu Lalu Minta Tebusan Rp40 Juta, Kuli Bangunan Ini Ditembak

ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Palu, Sulawesi Tengah terpaksa didor aparat kepolisian setempat lantaran melawan saat dilakukan penangkapan setelah terlibat dalam kasus penculikan anak dan pemerasan.

Informasi yang berhasil diperoleh SultengTerkini.Com menyebutkan, kasus penculikan anak yang terjadi pada Senin (28/8/2017) sekira pukul 12.00 Wita itu, menimpa siswi kelas VI di sebuah SD Inpres di Palu Barat, sebut saja namanya Melati.

Saat itu korban Melati baru saja pulang dari sekolahnya dan kemudian dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Pelaku yang teridentifikasi bernama Andri Surianto (30) itu lalu membawa korban Melati ke Kafe Wakuncar di kawasan Taman Ria Jalan Cumi-cumi, Palu Barat.

Di kafe inilah, pelaku melanjutkan aksinya .

Ia kemudian mengirimkan surat kepada orang tua korban yang intinya meminta tebusan uang tunai sebesar Rp40 juta.

Mendengar informasi anaknya diculik, ibu kandung korban bersama saudara korban yang lain kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Palu Barat.

Tanpa menunggu lama, polisi lalu bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kafe.

Karena melawan petugas saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kirinya.

Pelaku Andri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku Andri langsung digelandang ke Mapolsek Palu Barat untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kapolres Palu AKBP Christ Reinhard Pusung yang dikonfirmasi media ini membenarkan kasus penculikan disertai pemerasan tersebut.

Saat ini kata Kapolres Christ Pusung, pelaku masih diperiksa intensif di Mapolsek Palu Barat.

Bersama pelaku Andri, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya telepon genggam milik pelaku, surat selebaran berisi ancaman dan permintaan tebusan atas penculikan korban Melati, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi DN 3565 JE yang digunakan pelaku menjemput korban di sekolahnya. CAL

Komentar