Sekprov Sulteng Imbau Seluruh OPD untuk Wujudkan Kawasan Tanpa Rokok

WhatsApp Image 2018-08-15 at 16.23.35
BIRO Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah di wilayahnya tentang Kawasan Tanpa Rokok bertempat di ruangan Polibu, Rabu (15/8/2018). FOTO: ADE GUMILANG YOTOLEMBAH

SultengTerkini.Com, PALU– Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah di wilayahnya tentang Kawasan Tanpa Rokok bertempat di ruangan Polibu, Rabu (15/8/2018).

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng Mohamad Hidayat dalam sambutannya mengatakan, merokok tidak hanya berdampak pada orang yang merokok, tetapi juga berdampak kepada orang yang tidak merokok di sekitarnya.

“Rokok mengandung berbagai macam zat adiktif yang dapat menimbulkan kecanduan dan merupakan faktor resiko terhadap berbagai penyakit dan dapat menyebabkan kematian,” jelasnya.

Untuk mengendalikan hal tersebut, pemerintah pada tahun 2003 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan dan selanjutnya pada tahun 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, telah menegaskan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayah organisasi perangkat daerah masing-masing.

“Saya teringat waktu menjabat di BKD Provinsi, saat itu dibuat ruangan khusus untuk para perokok, awalnya tidak ada yang merokok disitu karena pegawai masih merokok di ruangan masing-masing, nanti diterapkan sanksi bagi ASN yang melanggar barulah pegawai merokok di ruangan khusus para perokok,” kenangnya.

Kawasan Tanpa Rokok untuk wilayah Provinsi Sulteng telah diatur sejak tahun 2016 berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2016.

“Pembentukan peraturan gubernur tersebut ketika itu hanya bersifat mengisi kevakuman hukum terkait pengaturan kawasan tanpa rokok, mengingat perintah perundang-undangan adalah seharusnya dengan jenis peraturan daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya Sekprov berpesan kepada seluruh peserta untuk aktif mengikuti sosialisasi dan selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar agar tercipta suasana kerja yang bersih. */CAL

Komentar