KPU Poso Sosialisasi Program Kampanye Pemilu 2019

WhatsApp Image 2018-09-16 at 18.45.01
KPU Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi program kampanye dan jadwal untuk pelaksanaan Pemilu 2019 yang berlangsung di aula kantornya, Sabtu (15/9/2018). FOTO: FAIZ

SultengTerkini.Com, POSO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi program kampanye dan jadwal untuk pelaksanaan Pemilu 2019 yang berlangsung di aula kantornya, Sabtu (15/9/2018).

Ketua KPU Poso, Budiman Maliki mengatakan, kegiatan sosialisasi membahas tentang aturan yang benar dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Dewan Perwakilan Daerah.

Hal itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Yang terbaru PKPU Nomor 28 Tahun 2018, termasuk di dalamnya aturan perundang-undangan pasal 275 ayat 2 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU memfasilitasi beberapa jenis metode kampanye sesuai dengan kemampuan anggaran negara,” kata Budiman.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa kampanye merupakan bagian dari pendidikan yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya pada para peserta pemilu.

“Upaya tersebut guna meminimalisir dugaan pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi pada pelaksanaan pesta demokrasi. Oleh sebab itu KPU jauh-jauh hari mengadakan sosialisasi agar mereka mengerti,” jelasnya.

Sementara itu, kampanye Pemilu 2019 dimulai dilaksanakan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

Budiman menyampaikan, dimana dalam hal ini, KPU hanya memfasilitasi terkait tata cara yang diperbolehkan pada saat kampanye dan juga alat yang akan dipasang oleh peserta pemilu.

“KPU memfasilitasi seputar alat peraga kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK). Selain itu KPU juga membolehkan untuk membuat media tambahan untuk kegiatan kampanye,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Poso, Wilianita Selviana menjelaskan, masa kampanye pada Pemilu tahun 2019 akan dimulai setelah penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Terdapat beberapa regulasi tentang kampanye pada Pemilu 2019 yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 yang akan menjadi acuan kita bersama,” ucap mantan Direktur Walhi Sulteng itu.

Dimana nantinya kata Wilianita, untuk materi kampanye harus meliputi visi, misi, program atau citra diri yang disajikan berupa tulisan, suara, gambar ataupun hal lain sehingga dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Ia menuturkan, KPU Poso memfasilitasi bahan dan APK kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019 di wilayahnya berupa 10 buah baliho dan 16 buah spanduk.

“APK tersebut nantinya dipasang pada zona pemasangan APK, yang mana lokasinya akan kami koordinasikan terlebih dahulu kepada Pemkab Poso serta PPK dan PPS,” katanya.

Selain itu, partai politik juga naninya bisa mencetak dan memasang APK sendiri diluar yang difasilitasi oleh KPU Poso, namun tetap pada zona pemasangan APK yang akan disepakati. FAI

Komentar