PKPU Direvisi, Bandar Narkoba dan Penjahat Seksual Juga Bisa Nyaleg

kpu
KETUA dan Komisioner KPU. GRANDYOS ZAFNA/DETIKCOM

SultengTerkini.Com, JAKARTA– KPU akan merevisi PKPU No 20 Tahun 2018 menyusul putusan MA yang membolehkan eks koruptor maju di Pileg 2019. PKPU yang akan direvisi juga termasuk aturan soal mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.
“Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

“Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU),” sambungnya.

Hasyim mengatakan putusan ini tidak hanya menyangkut kasus eks napi korupsi. Menurutnya, uji materi yang dilakukan tidak hanya berdasarkan kasus, melainkan undang-undang.

“Bukan (hanya terkait satu kasus saja), karena judicial rivew itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, aturan soal eks koruptor, eks napi bandar narkoba, dan eks napi kejahatan seksual tak boleh maju nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Berikut ini bunyinya:

“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”

(sumber: detik.com)

Komentar