TNI Gerebek Pesta Sabu-sabu di Tatanga, Tujuh Warga Ditangkap

WhatsApp-Image-2018-11-01-at-20.44.43.jpeg
SEJUMLAH personel TNI berhasil menggerebek pesta sabu-sabu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Sejumlah personel TNI berhasil menggerebek sebuah tempat di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah karena diduga digelar pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penggerebekan oleh aparat TNI BKO dari Kalimantan Timur itu berlangsung pada Rabu (31/10/2018) malam sekira jam 21.00 Wita.

Kapolsek Palu Selatan Kompol Malsukri yang dikonfirmasi media ini, Kamis (1/1/2018) malam membenarkan kejadian itu.

Ia menyebutkan, ketujuh warga yang ditangkap itu masing-masing berinisial Aw (25), warga Jalan Keramik, Kelurahan Duyu, Al (21), warga Jalan Cendrawasih, RD (32), warga Desa Sidondo Kabupaten Sigi, Re (21), warga Desa Sidondo Sigi.

Selanjutnya, Wh (20), warga Desa Langaleso Kabupaten Sigi, An (19), warga Rantekala Sidondo IV, dan Fb alias Aa (28), warga Desa Tulo Kabupaten Sigi.

Malsukri menjelaskan, penangkapan itu bermula saat salah satu anggota TNI melihat pelaku berkumpul di suatu rumah tepatnya di pencucian mobil Tatanga Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian anggota TNI tersebut mendatangi pelaku, namun beberapa dari mereka berhasil kabur.

Anggota TNI hanya menangkap tujuh orang pelaku beserta barang buktinya.

Selanjutnya anggota TNI mendatangi Mapolsek Palu Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Atas informasi itu, sejumlah anggota Polsek Palu Selatan bersama Polres Palu segera mendatangi lokasi kejadian untuk menjemput pelaku dan barang buktinya.

Bersama tujuh pelakunya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 17 unit telepon genggam, selembar STNK, tiga tas, 20 buah suntik, 12 buah botol air mineral siap pakai, tiga unit timbangan sabu-sabu.

Selain itu disita pula uang tunai sebesar Rp 6.270.000, tiga kunci sepeda motor, 20 unit sepeda motor, serta dua unit mobil Avanza warna abu-abu DN 859 AM dan Avanza warna putih DN 1236 AQ.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Palu Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegas orang pertama di Polsek Palu Selatan itu. HAL

Komentar