Gamal Abdul Kahar Resmi Pimpin OJK Sulteng

WhatsApp Image 2018-12-10 at 12.03.36
GAMAL Abdul Kahar resmi dilantik sebagai Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulteng, Senin (10/12/2018). FOTO: HAFSAH

SultengTerkini.Com, PALU– Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko, Ahmad Hidayat melantik Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar di Gedung Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulteng, Senin (10/12/2018).

Dewan Komisioner, Ahmad Hidayat dalam sambutannya mengharapkan Kepala OJK Sulteng yang baru agar dapat terus meningkatkan sinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan serta perlindungan konsumen.

Ahmad juga memberikan pesan khusus kepada Kantor OJK Sulteng dan pelaku industri jasa keuangan agar dapat mengambil inisiatif strategis dalam rangka membantu pemerintah provinsi setempat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam yang melanda Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.

“OJK dan pelaku industri jasa keuangan memegang peran krusial dalam rangka upaya pemulihan perekonomian di Provinsi Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, OJK akan terus proaktif dalam rangka mendorong percepatan pemulihan sektor usaha,” ujarnya.

Berdasarkan data OJK, kredit atau pembiayaan yang terdampak bencana alam di Sulteng sebanyak 24.939 debitur dengan outstanding sebesar Rp 4,275 triliun.

Untuk itu, pihak OJK telah menerbitkan aturan perlakuan khusus terhadap nasabah industri jasa keuangan melalui mekanisme restrukturisasi sebagai salah satu upaya meringankan beban nasabah yang terdampak bencana alam.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Perekonomian dan Kesra Bunga Elim Somba menyampaikan terima kasih atas kontribusi OJK dan pelaku industri jasa keuangan dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam di wilayahnya.

Mengawali sambutannya, atas nama jajaran pemerintah daerah dan rakyat Sulteng gubernur mengucapkan selamat atas pelantikan Gamal Abdul Kahar sebagai Kepala OJK Sulteng yang baru.

“Semoga amanah dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan penuh integritas dan profesionalisme serta dapat berdampak positif bagi perkembangan jasa keuangan di Sulawesi Tengah,” katanya.

Ia mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Muhammad Syukri Andi Yunus atas pengabdiannya sebagai kepala OJK sejak April 2016 hingga November 2018.

Pelantikan dan serah terima jabatan katanya, merupakan momen sakral yang memperlihatkan bagaimana suatu organisasi dalam dinamikanya menjaga kesinambungan kepemimpinan demi memastikan organisasi dapat terus berkembang dengan kinerja dan semangat tinggi dalam mencapai visi dan misinya di masa situasi dan kondisi semakin dinamis dan kompleks.

Ia juga memberikan apresiasi atas kiprah OJK dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Sulteng.

Apresiasi ini berdasarkan catatan pada tahun 2016 bahwa indeks literasi berada pada posisi 22,55% dan indeks inklusi berada pada posisi 65,09%.

Angka tersebut jauh meningkat dari tahun 2013 dimana indeks literasi pada posisi hanya 4% dan indeks inklusi berada pada posisi 30%.

Melihat maraknya investasi ilegal di Sulteng OJK pun menunjukkan keseriusannya dalam menangani investasi ilegal melalui koordinasi bersama-sama lembaga penegak hukum dan instansi lainnya membentuk satuan tugas waspada investasi.

Ia menyampaikan Sulteng, khususnya Palu, Sigi dan Donggala belum lama ini dilanda bencana besar berupa gempa bumi, tsunami dan likuefaksi pada 28 September 2018.

Besarnya dampak yang ditimbulkan oleh bencana tersebut tentunya sangat mempengaruhi perekonomian di Sulteng.

Begitu banyak perjuangan dan jerih payah yang harus dilakukan pihak-pihak berkecimpung dalam dunia usaha di Sulteng, termasuk lembaga jasa keuangan untuk tetap survive pasca bencana.

Ia juga menyampaikan apresiasi positif atas kebijakan OJK terkait pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam dengan mengacu kepada POJK 45/POJK.03/2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. SAH

Komentar