Polda Sulteng Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Tatanga

WhatsApp Image 2019-03-30 at 12.14.24
SEORANG pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Tatanga, Kota Palu ditangkap bersama barang buktinya. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang pelaku kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu.

“Iya, pelakunya satu orang, perannya adalah sebagai pengedar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko, Ahad (31/3/2019).

Sigit mengatakan, pengedar sabu-sabu yang ditangkap itu berinisial Er alias An (39).

Er diringkus polisi pada Selasa (25/3/2019) sekira pukul 17.00 Wita di Jalan Keramik, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Penangkapan Er berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan dan berhasil menemukan barang bukti diantaranya 20 paket plastik klip diduga sabu-sabu seberat sekitar 10,80 gram dan sebuah kotak rokok.

Disita pula sebuah kotak pagoda warna hitam, dua buah timbangan digital, lima pak plastik klip bening berbagai ukuran, dua buah bong atau alat isap, tiga korek api gas, dua unit telepon genggam, dan sebuah sendok bening yang terbuat dari pipet.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sulteng untuk diproses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Er dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasusnya masih dalam pengembangan,” kata orang pertama di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng itu. HAL

Komentar