
SultengTerkini.Com, POSO– Pihak Bawaslu Poso telah merekomendasi 17 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayahnya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Shaleh yang ditemui media ini mengatakan, sejumlah TPS yang direkomendasi tersebut terdapat di sejumlah desa seperti, tiga TPS di Desa Toini, satu TPS di Desa Tokorondo, yang semua berada di Kecamatan Poso Pesisir.
Selanjutnya di Kecamatan Poso Pesisir Utara terdapat satu TPS yakni di Desa Kilo.
Untuk wilayah Kecamatan Lage, terdapat dua TPS yang direkomendasi harus menggelar PSU. Sementara untuk Kecamatan Lore Selatan terdapat tiga TPS harus PSU, serta satu TPS di Lengkeka, Kecamatan Lore Barat.
“Di beberapa kecamatan seperti Lore Piore, Kecamatan Maholo, dan juga Lore utara terdapat sejumlah TPS yang juga telah direkomendasi oleh pihak Panwaslu kecamatan setempat untuk juga digelar PSU,” kata Abdul Malik kepada media ini, Selasa (22/04/2019).
Lebih jauh Abdul Malik mengatakan, terkait teknis serta waktu pelaksanaan digelarnya PSU di sejumlah TPS tersebut, semua tergantung pihak KPU serta jajarannya.
“Untuk teknis serta waktu pelaksanaan semua menjadi domain pihak KPU Poso beserta jajarannya. Kami dari pihak Bawaslu sebatas merekomendasi,” tegasnya.
Saat disinggung penyebab digelar PSU di sejumlah TPS tersebut, Abdul Malik menyatakan, berdasarkan syarat undang-undang, bisa digelarnya PSU karena adanya pemilih yang tidak berhak memilih di TPS setempat, namun oleh pihak KPPS dizinkan untuk memilih.
“Untuk hal-hal umum bisa digelarnya PSU akibat adanya bencana alam. Namun untuk hal ini, di Poso tidak ada terjadi,” pungkasnya. FAI













Komentar