
SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 23 September 2020.
Dua ASN yang dijadwalkan pada Jumat (17/1/2020) untuk diperiksa di kantor Bawaslu Sulteng Jalan Sungai Moutong Nomor 8, Palu Barat itu diketahui adalah Basir Tanase dan Shauqi Husen Maskati.
Basir Tanase diketahui merupakan ASN yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, sementara Shauqi Husen Maskati adalah ASN pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari dua ASN yang dipanggil Bawaslu Sulteng pada Jumat kemarin untuk dimintai keterangan, hanya Basir Tanase yang datang memenuhi panggilan sekira jam 10 pagi.
“Iya sudah dilakukan permintaan keterangan dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadapnya (Basir Tanase). Untuk hasilnya masih dalam proses,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, Sabtu (18/1/2020).
Sementara untuk Shauqi Husen Maskati tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan Jumat kemarin, sehingga Bawaslu kembali mengirim panggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin (20/1/2020) jam 10.00 pagi Wita.
Dia mengatakan, Bawaslu Sulteng menemukan informasi awal bahwa keduanya diketahui mendatangi kantor DPD Partai Nasdem Kota Palu untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota Palu pada pilkada serentak tahun ini.
Keduanya juga diduga hadir dalam penyampaian visi dan misi sebagai salah satu proses dalam seleksi calon walikota/wakil walikota yang diselenggarakan oleh DPD Partai Nasdem Kota Palu.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Sulteng juga telah memanggil dan memeriksa tiga ASN Mohammad Hidayat Lamakarate (Sekretaris Provinsi Sulteng), Hasanuddin Atjo (Kepala Bappeda Sulteng), dan Bartholomeus Tandigala (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulteng).
Bahkan pihak Bawaslu Sulteng juga telah mengirim dua surat rekomendasi ke Komisi ASN (KASN) di Jakarta karena memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Dua surat rekomendasi yang dikirim ke KASN itu yakni bernomor 016/K.ST/PM.00.01/I/2020 dan 017/K.ST/PM.00.01/I/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya masing-masing terlapor Mohammad Hidayat Lamakarate (Sekretaris Provinsi Sulteng) dan Hasanuddin Atjo (Kepala Bappeda Sulteng). CAL














Komentar