Awasi Pilkada, Bawaslu Touna Tetap Bersandar UU

Suwandi Tamrin (kiri)

SultengTerkini.Com, TOUNA– Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) di Sulawesi Tengah selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan dalam melakukan pengawasan pada setiap tahapan berkaitan dengan kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) di wilayahnya.

Hal ini diungkap Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Touna, Suwandi Tamrin usai pelantikan kepala sekretariat Bawaslu di aula salah satu hotel di Ampana, Selasa (28/1/2020).

Dia mengatakan, beberapa hari lalu pihak KPU telah meluncurkan pilkada di Touna, artinya tahapan pilkada di wilayahnya sudah dimulai.

Menurutnya, dalam setiap tahapan apapun itu, pihak Bawaslu selalu siap mengawasi. Namun dalam melakukan pengawasan tetap mengacu pada aturan undang-undang (UU).

Dia mengakui bahwa beberapa waktu lalu Bawaslu pusat telah mengeluarkan surat edaran terkait tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait hal itu, pihaknya telah memproses beberapa oknum ASN, kemudian hasil dari proses itu akan direkomendasikan kepada Komisi ASN.

Hal ini merupakan sebagai bentuk pengawasan yang telah dilakukan pihak Bawaslu Touna, kemudian memasuki tahapan proses penetapan pasangan calon.

Suwandi menegaskan, Bawaslu terus berupaya lebih giat untuk melakukan pengawasan seperti yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 serta slogannya yakni Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. SMS

Komentar