
SultengTerkini.Com, PALU– Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Sigit Purnomo Said mewakili Walikota Hidayat menghadiri rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat pada Jumat (8/5/2020) malam.
Rapat paripurna tersebut beragendakan tentang penutupan caturwulan 1 tahun sidang 2020 DPRD Kota Palu.
Dalam sambutannya, Wawali Sigit mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan beberapa kegiatan-kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan caturwulan I ini antara lain, pembahasan enam buah rancangan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah.
Dari keenam buah rancangan perda tersebut, satu diantaranya yaitu perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu masih dalam tahap proses permintaan persetujuan bersama untuk ditetapkan.
Adapun lima buah perda lainnya yaitu (1) rancangan perda tentang tata ruang wilayah tahun 2020-2040, (2) rancangan perda tentang rencana detail tata ruang tahun 2020-2040, (3) rancangan perda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kemudian keempat rancangan perda tentang bangunan gedung, dan kelima rancangan perda tentang izin mendirikan bangunan.
Kemudian laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Palu akhir tahun anggaran 2018.
“Semua itu dimundur proses pembahasannya dikarenakan adanya upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Palu,” ujar Wawali Sigit. CAL













