
SultengTerkini.Com, JAKARTA– Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima penyelenggara pemilu Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11/2020) pukul 09.30 WIB.
Lima penyelenggara pemilu ini terdiri dari empat orang dari Bawaslu Kabupaten Banggai dan seorang dari Bawaslu Provinsi Sulteng.
Empat orang dari Bawaslu Kabupaten Banggai adalah Ketua Bece Abd Junaid serta tiga anggotanya, yaitu Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.
Secara berurutan, keempat berstatus sebagai teradu I hingga teradu IV dalam perkara 109-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh Bupati Banggai, Herwin Yatim.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Bece Abd Junaid selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, teradu II Muh Adamsyah Usman, teradu III Nurjana Ahmad, dan teradu IV Marwan Muid masing-masing selaku anggota Bawaslu Banggai sejak putusan ini dibacakan,” kata Anggota DKPP Alfitra Salam yang bertindak sebagai Ketua Majelis saat membacakan amar putusan perkara 109-PKE-DKPP/X/2020.
Sedangkan seorang lagi adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husen yang menjadi teradu VI dalam perkara sama.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VI Ruslan Husen selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra lagi.
Selain mengadukan kelima nama di atas, Herwin juga mengadukan seorang anggota Bawaslu Banggai lainnya, yaitu Moh Syaiful Saide, yang berstatus sebagai teradu V.
Dalam putusannya, DKPP memberikan rehabilitasi kepada Moh Syaiful Saide.
Perkara ini berawal dari Surat Keputusan (SK) Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang dikeluarkan KPU Banggai tertanggal 23 September 2020.
SK ini memutuskan Herwin selaku petahana tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai tahun 2020.
SK ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020, yang disertai dengan Surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 tertanggal 9 September 2020.
Herwin pun menjadikan SK Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 sebagai obyek sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai pada 24 September 2020. Namun, Bawaslu Banggai menetapkan sengketa ini dengan status TMS dalam rapat pleno yang diadakan sehari setelah sengketa ini diajukan.
Keputusan dalam pleno ini tertuang dalam Berita Acara (BA) Pleno Nomor 95/BA/Bawaslu-Kab-Bgi/IX/2020.
Permohonan Herwin tidak dapat diterima karena merupakan objek yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Keputusan Bawaslu Banggai ini pun memunculkan supervisi dan monitoring yang dilakukan Bawaslu Sulteng dan Bawaslu RI.
Dalam supervisi dan monitoring tersebut, baik perwakilan dari Bawaslu Sulteng maupun Bawaslu RI memberi saran pertimbangan dan arahan kepada ketua dan semua anggota Bawaslu Banggai agar mengubah keputusan mereka terhadap sengketa yang diajukan Herwin.
Namun, masukan tersebut tidak diindahkan dan teradu I sampai teradu IV tetap bersikukuh pada keputusannya.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai bahwa supervisi dan monitoring ini tidak memasuki materi atau substansi pelanggaran administrasi terhadap Pasal 71 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Kecuali berusaha memastikan mekanisme dan prosedur kerja teradu I hingga teradu V dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa.
“Tindakan teradu I sampai teradu IV yang tetap bertahan dengan sikap dan pendirian atas keputusannya dalam BA Nomor 95/BA/Bawaslu-Kab-Bgi/IX/2020 untuk tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa Pengadu sekalipun telah dimonitoring dan disupervisi merupakan bentuk pembangkangan,” kata Anggota DKPP, Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Untuk diketahui, SK KPU Banggai 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Banggai bermula dari mutasi jabatan yang dilakukan oleh Herwin selaku Bupati Banggai terhadap sejumlah pejabat daerah.
Rekomendasi ini diputuskan berdasarkan temuan atas dugaan pelanggaran yang bersumber dari informasi awal berupa dokumentasi foto pelantikan pejabat administrator eselon III A dilingkup Pemerintah Kabupaten Banggai yang diperoleh teradu I sampai teradu IV dari media sosial grup whatsapp Panwascam 2020 pada Rabu, 22 April 2020.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Keputusan Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 merupakan pelaksanaan kewenangan KPU Kabupaten Banggai yang masuk dalam ruang lingkup ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
DKPP juga menyebut tindakan teradu I sampai dengan teradu V yang menilai Keputusan Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020, yang disertai dengan Surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 sebagai, “tindakan premature”.
Sebab, peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran administrasi pemilihan secara formil belum sempurna sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 71 ayat (1) dan secara khusus ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
“Makna sanksi ‘pembatalan sebagai calon’ dalam konstruksi konsep hukum pada ketentuan tersebut mensyaratkan terlebih dahulu tindakan penetapan KPU terhadap petahana sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, sebagai bagian dari keterpenuhan syarat formil pelanggaran administrasi pemilihan yang membuka kewenangan teradu I sampai dengan teradu V dari dimensi materi (bevoegheid ratione materiae) dan dimensi waktu (bevoegheid ratione tempus),” kata Ida.
Ida pun menyebut Bece Abd Junaid, Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (3) Pasal 10 huruf c dan d, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Tindakan teradu I sampai dengan teradu V tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan sekalipun telah dimonitoring dan disupervisi bahkan diperintahkan oleh atasannya, merupakan pembangkangan yang secara nyata mengabaikan hak bakal pasangan calon peserta pemilihan untuk menggunakan sarana hukum yang dipersiapkan oleh negara menjadi kewenangan teradu I sampai dengan teradu V. Tindakan teradu I sampai dengan teradu V telah menghilangkan hak dan kesempatan pengadu untuk memperjuangkan keadilan melalui lembaga yang dipimpin oleh teradu I sampai dengan teradu V,” imbuhnya.
Terkait rehabilitasi untuk teradu V Moh Syaeful Saide, Ida menyebutkan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Syaeful Saide menyampakan pendapat berbeda yang menyatakan pelanggaran pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 belum memenuhi unsur pelanggaran pemilihan dalam rapat pleno pada 27 April 2020.
“Meskipun pendapat teradu V tidak mengubah keadaan hukum atas pendapat teradu I sampai dengan teradu IV yang kemudian menjadi keputusan lembaga Bawaslu Banggai, kesalahan dalam keputusan tersebut tidak serta merta dapat dipertanggungkan secara etik kepada teradu V,” ungkap Ida.
Sementara itu, sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husein diberikan terkait pernyataannya yang menyebut ada dua kepala daerah di Sulteng yang akan direkomendasikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati tahun 2020.
Hal ini pun diakui sendiri oleh Ruslan saat diperiksa DKPP dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, 14 Oktober 2020.
“Tindakan teradu VI menyampaikan data dan informasi bahwa ada dua kepala daerah yang akan direkomendasikan tidak memenuhi syarat jika mencalonkan diri, merupakan bentuk pernyataan dini terhadap suatu data dan informasi yang masih bergerak dalam proses tahapan pemilihan atau belum final,” ungkap Ida dalam persidangan.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Ida, DKPP menilai pernyataan Ruslan membuat situasi menjadi tidak kondusif dan terkesan ada perasaan tidak tenang terhadap bakal pasangan calon yang akan mendaftar beserta pendukungnya.
Seharusnya, kata Ida, pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ruslan saat tahapan penyelenggaraan pemilihan atau data yang bersifat final.
Terlebih, pernyataan Ruslan yang menyebut adanya dua petahana yang diduga melanggar Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebut tidak tepat sasaran karena pasal tersebut sesungguhnya sama sekali tidak terkait dengan persyaratan calon, melainkan lebih menekankan pada pembatalan calon akibat pelanggaran Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) yang tentunya didahului dengan penetapan pasangan calon.
Ketentuan terhadap persyaratan calon sendiri diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Berdasarkan hal tersebut teradu VI melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 10 huruf c dan d, dan Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelas Ida. */CAL










