
SultengTerkini.Com, PALU– Seorang pemuda berinisial IS (20) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, Senin (11/1/2021) malam.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan polisi nomor: LP/17/I/2021/Sulteng/Res Banggai tanggal 11 Januari 2021 di SPKT Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary mengatakan, ketika menerima laporan polisi tersebut timsus langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
“Tersangka berhasil dibekuk di salah satu indekos Jalan Garuda, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk,” kata Pino, Selasa (12/1/2021).
Perwira tiga balak ini mengungkapkan, kasus ini terjadi sekitar Agustus 2020 lalu yang dilakukan tersangka di salah satu indekos Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 19.30 Wita tanpa adanya perlawanan,” ungkap Pino.
Akibat perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan tersangka bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tutur Pino. CAL









