
SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pembangunan Sulteng tahun buku 2020 di ruang kerjanya, Jumat (26/3/2021).
RUPS itu diikuti Gubernur Longki Djanggola yang juga pemegang saham pengendali PT Pembangunan Sulteng, Baharuddin TW selaku Ketua KPN Beringin Sulteng Pemegang Saham PT Pembangunan Sulteng Bunga Elim Somba, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Rudi Dewanto, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Atma Mado.
Selain itu hadir pula Komisaris PT Pembangunan Sulteng Robbi Siwy, Suaib Djafar, Direktur Utama PT Pembangunan Sulteng Pratikno Wibowo, Direktur Kuangan PT Pembangunan Sulteng.
Komisaris PT Pembangunan Sulteng Robbi Siwy membuka dan menyampaikan agenda RUPS.
Selanjutnya komisaris menyerahkan pimpinan rapat kepada gubernur selaku pemegang saham pengendali.
Gubernur mempersilakan Direktur Utama PT Pembangunan Sulteng untuk menyampaikan laporan tahunan perusahaan.
Direktur Utama PT Pembangunan Sulteng Suaib Djafar melaporkan pertanggungjawaban dana penyertaan modal tahun 2019 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada PT Pembangunan Sulteng berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017 yang realisasi penggunaannya pada tahun 2020 sebesar Rp 2,5 miliar.
Dirut menyampaikan Laporan perubahan ekuitas catatan atas laporan keuangan entitas PT Pembangunan Sulteng per tanggal 31 Desember 2020 bahwa laporan perubahan ekuitas tahun buku 2020 terdiri dari saldo laba rugi Rp 7.721.459.168, penambahan modal dasar disetor tahun 2019 Rp 2,5 miliar, sehingga saldo per tanggal 31 Desember 2020 Rp 18.832.528.608, sebagaimana digambarkan dalam laporan perubahan ekuitas tahun buku 2020.
Dia menyampaikan, dana penyertaan modal tahun 2019 yang dipertanggungjawabkan penggunaannya tahun buku 2020 per tanggal 31 Desember 2020, dalam semua hal yang material serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun buku 2020 sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau SAK-ETAP) dari laporan keuangan dalam bentuk laporan neraca dan sudah disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada 25 Februari 2021.
Direktur Utama juga menyampaikan, pertanggungjawaban keuangan direksi PT Pembangunan Sulteng tahun buku 2020 berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 66 Ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) yang dapat disampaikan kepada RUPS tahunan PT Pembangunan Sulteng tahun buku 2020.
“Semoga RUPS tahunan PT Pembangunan Sulteng dapat menerima, menetapkan dan mensahkan laporan pertanggungjawaban kinerja PT Pembangunan Sulteng,” katanya.
Pada kesempatan itu RUPS memberikan catatan strategis untuk para komisaris dan direksi untuk ditindaklanjuti, termasuk dengan rencana bisnis dan target laba yang akan dihasilkan tahun 2021 untuk lebih realistis dan selanjutnya akan disahkan dalam RUPS luar biasa PT Pembangunan Sulteng.
Sementara Gubernur Longki meminta kepada dirut dapat mencermati dengan baik kegiatan bisnis yang sementara berjalan dan membuat catatan laporan baik agar dapat menjadi rujukan kedepan dalam pelaksanaan bisnis PT Pembangunan Sulteng. CAL













