Tersangka Kasus Pencurian di Sigi Ini Ditangkap Polisi di Rumah Pacarnya

APARAT Polsek Biromaru di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Loru. FOTO: POLSEK BIROMARU

SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Polsek Biromaru di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Loru.

“Terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial ER (19), warga Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, ditangkap hari Jumat (28/5/2021),” kata Kapolsek Biromaru, AKP Marthen Tanda, Senin (31/5/2021).

ER ditangkap di rumah pacarnya di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Dia mengatakan, kasus ini telah dilaporkan pada 28 Mei 2021 dengan LP-B/34/V/2021/Polda Sulteng/Res-Sigi/Sek-Brm tertanggal 28 Mei 2021 atas nama pelapor Ni Indrayani.

Marthen mengatakan, kasus pencurian tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Setelah mendapat informasi, aparat Polsek Biromaru akhirnya menangkap pelaku dan menemukan barang bukti.

Selain itu polisi juga menyita barang hasil curian yang sudah terjual.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah rice cooker, satu kaligrafi, satu mesin dap air, dan satu sepeda merek Morison serta tabung gas.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Biromaru guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya. HAL