Dugaan Korupsi Alkes, Jaksa Periksa Mantan Direktur RSUD Poso Delapan Jam

Sulle

SultengTerkini.Com, POSO– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memeriksa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso, dr Djani Moula terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Rabu (7/7/2021). Djani diperiksa selama delapan jam.

Pemeriksaan mantan Direktur RSUD Poso sebagai saksi adalah langkah konkrit Kejari Poso guna menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Poso tahun anggaran 2013 silam.

Pantauan jurnalis, sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita, Djani Moula diperiksa intensif oleh penyidik kejaksaan. Djani Moula melalui kuasa hukumnya, Sulle membenarkan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi.

“Ini merupakan panggilan kedua yang dijalani klien kami pada perkara ini,” ungkap Sulle kepada sejumlah jurnalis usai mendampingi kliennya menjalani proses pemeriksaan.

Saat disinggung jika kliennya telah ditetapkan sebelumnya oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng sebagai tersangka, Sulle menjelaskan, sebagaimana prosedur pemeriksaan tersangka, mestinya ada panggilan awal untuk dimintai keterangan terlebih dahulu berkaitan dengan perkara yang sementara berjalan.

Selanjutnya jika ada yang dapat dijadikan bukti maka dipanggil untuk kedua kali dengan status yang berbeda.

Kemudian kata Sulle, jika pemeriksaan kedua ini dianggap memenuhi unsur pidana, maka pada panggilan selanjutnya baru bisa status yang bersangkutan dapat menjadi tersangka.

“Bisa jadi status tersangka klien kami akibat adanya desakan-desakan dari pihak pemerhati korupsi,” ucapnya menduga.

Terkait status tersangka yang disandang kliennya, Sulle mengaku menjadi pukulan yang sangat berat bagi kliennya maupun keluarga besarnya.

Pasalnya kata dia, dari keterangan Djani Moula sebagai saksi kala itu, pihaknya hanya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menandatangani dokumen hasil lelang oleh pihak PPK.

Dimana dari hasil lelang sepenuhnya kegiatan pengadaan alkes dilaksanakan oleh pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.

Sulle menuturkan, kliennya saat bertemu dengan rekanan telah menasehati agar seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Kejari Poso, LB Hamka melalui Kasi Pidsus, Hazairin membenarkan pemeriksaan Djani Moula sebagai saksi.

Dimana sebelumnya yang bersangkuatan sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka. FAI