PALU– Pasangan suami istri ditangkap tim Scorpion Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah menjadi buron sejak tahun 2019.
Dengan dalih membantu korban yang mengalami kebingungan di dalam ruangan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), pelaku dengan cepat menukar kartu ATM-nya dengan ATM milik korban.
“Aksi yang dilakukan pasangan suami istri ini pernah dilakukannya pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Polisi Novia Jaya dalam jumpa pers di mapolda setempat, Kamis (29/7/2021).
Tim Scorpion menangkap pasangan suami istri itu di hunian tetap (huntap) Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada 22 Juli 2021.
Dia mengatakan, tersangka pria berinisial Y (38) dan istrinya S (32), warga Jalan Sungai Wera Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat itu ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buron Polda Sulteng.
Dia mengatakan, modus dari pelaku sudah berada di dalam ruang mesin ATM sambil mengawasi dan menghafal PIN yang ditekan korban.
Kemudian serta merta menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ATM korban ditukar dengan ATM tersangka, kemudian tersangka kabur.
Selanjutnya ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai oleh tersangka di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp 142 juta.
“Terhadap tersangka Y penyidik sudah melakukan penahanan, akan tetapi untuk tersangka S dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya, sehingga tidak dilakukan penahanan,” tutur Novia Jaya, mantan Kapolres Parigi Moutong itu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM.
“Sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu untuk menghindari niat dan kesempatan orang yang akan berbuat jahat,” tutur mantan Kepala SPN Polda Sulteng itu. HAL
Komentar