Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Empat Warga di Tatanga Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menangkap empat orang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

“Empat orang itu yakni berinisial Dj, MR, IS, dan TW, ditangkap pada hari Sabtu (13/11/2021),” kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, Senin (15/11/2021).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 3,20 gram, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp 600 ribu.

Kapolres Bayu mengatakan, penangkapan empat orang itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa terduga Dj adalah seorang pengedar sabu-sabu yang dijual di rumahnya di Jalan Lekatu.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga DJ. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap DJ sedang mengedarkan sabu-sabu di rumahnya. Polisi juga menangkap tiga rekannya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 17 paket diduga sabu-sabu.

Selanjutnya empat terduga dan barang bukti itu dibawa polisi ke Mapolres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut. HAL

Komentar